Sportstourismindonesia – Jakarta, 11 Agustus 2025 Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Agenda kali ini menjadi sorotan bukan hanya karena status sang musisi, tetapi juga karena substansi pembelaan yang menantang paradigma penegakan hukum terhadap pengguna narkoba.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menolak keras tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar, sehingga pasal yang diterapkan dianggap keliru. Pihaknya mendesak majelis hakim untuk mengabulkan permohonan rehabilitasi.
“Pledoi sudah disiapkan dan akan dibacakan. Kami memohon agar Pak Fariz mendapatkan rehabilitasi, bukan penjara,” tegas Deolipa usai sidang.
Fariz RM sendiri menyiapkan surat pembelaan pribadi yang akan ia bacakan di hadapan majelis hakim. Sikap ini menjadi bagian dari perlawanan terhadap tuntutan yang dinilai memberatkan dan tidak adil.
Kasus ini memicu kembali perdebatan publik tentang pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba. Di satu sisi, penjara kerap menjadi vonis utama; di sisi lain, banyak pihak menilai rehabilitasi lebih relevan untuk memutus rantai ketergantungan.
Pengamat hukum menilai, perkara Fariz RM dapat menjadi preseden penting. Jika permohonan rehabilitasi dikabulkan, keputusan ini berpotensi memperkuat implementasi kebijakan yang memandang pengguna narkoba sebagai pasien yang membutuhkan perawatan, bukan semata-mata pelaku kejahatan.
Putusan hakim terhadap pledoi dan permohonan rehabilitasi Fariz RM masih dinanti. Bagi sebagian kalangan, hasil sidang ini bukan hanya menentukan nasib seorang musisi legendaris, tetapi juga menguji keberpihakan hukum pada pemulihan dibanding pemenjaraan bagi pengguna narkoba di Indonesia.
**Benksu





