Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Minta Kehadiran Langsung Terdakwa

Sportstourismindonesia – Jakarta 4 September 2025 – Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz RM batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9). Agenda sidang terpaksa ditunda karena pihak kuasa hukum meminta agar Fariz dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan melalui sambungan daring.

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, menilai kehadiran langsung terdakwa di ruang persidangan menjadi hal penting, terutama pada agenda putusan yang merupakan puncak dari rangkaian proses hukum.

“Alasan ditunda, karena ini agenda putusan, sidang terakhir. Jadi kami meminta sidang digelar secara offline, supaya Mas Fariz bisa mendengar langsung putusan hakim, bukan lewat online,” kata Griffinly usai sidang.

Dengan permintaan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

“Sidang putusan ditetapkan kembali pada 11 September 2025, dengan memastikan baik penasihat hukum maupun terdakwa hadir langsung di persidangan,” ujar Griffinly.

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh (Foto : BS)

Sementara itu, terkait substansi perkara, Griffinly menyebut Fariz sudah siap menerima apa pun putusan hakim. “Tidak ada penolakan, Mas Fariz sudah ikhlas. Kalau direhab alhamdulillah, kalau diputus pidana penjara pun beliau sudah siap, dan tidak ada rencana mengajukan banding,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fariz bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

**Benksu

Sports Tourism Indonesia