sportstourismindonesia.com – Jayapura,
Dua pekan ke depan, sidang kasus Wanprestasi Panitia PON XX Papua bakal diputuskan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.
Seharusnya sidang kasus Wanprestasi Panitia PON XX Papua diputus (4/7) namun justru mengalami penundaan. Seperti diketahui perkara perdata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dengan nomor : 67/Pdt.G/2023PN Jap.
Kuasa Hukum PT Arras Protama Sejahtera, Yuliyanto mengatakan bahwa penundaan putusan tersebut hingga 18 Juli 2023 lantaran Majelis Hakim belum siap dengan putusannya.
“Sebagai pihak Penggugat, kami kuasa hukum dan klien kami kecewa terhadap penundaan putusan itu,” kata Yulianto SH melalui pesan whatsapp (5/7).
Sebagai catatan, PT Arras Protama Sejahtera menggugat panitia PON XX Papua yakni B.C Herlina Rahangiar selaku Pejabat Penanggungjawab dari kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar (PB) PON Papua XX (Tergugat I), Yunus Wonda sebagai Pengelola Anggaran PB PON XX Papua (Tergugat II) dan Ketua Panitia PB PON XX Papua (Turut Tergugat).
Adapun kami, pihak Penggugat telah membuktikan dan mendalilkan lewat saksi-saksi yang ada. Majelis Hakim seharusnya bisa memutuskan sesuai dengan apa yang kami inginkan. Oleh karenanya kami meminta agar Majelis Hakim bisa mengabulkan seluruh gugatan pihak Penggugat. Dikarenakan pihak Tergugat (Panitia PON XX Papua) sebelumnya pernah datang akan tetapi saat proses persidangan selanjutnya tidak hadir lagi.
“Jadi dengan demikian kami anggap mereka membenarkan apa isi gugatan kami karena selama proses persidangan tidak pernah menyangkal,” jelas Yulianto SH.
Sesuai dengan asas peradilan cepat dimaksud agar dalam penanganan perkara ini dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, sehingga tidak perlu banyak ditunda atau diundur sehingga tidak perlu waktu yang lama, tidak bertele-tele.
“Dan seharusnya putusan tidak banyak ditunda atau diundur. Sebab azas-azas persidangan itu kan cepat dan dengan biaya yang ringan,” tegas Yulianto lebih lanjut.
)**BS