UU 10/ 2009 Kepariwisataan Sudah 14 Tahun, Urgent di Revisi

SportsnTourism, Jakarta –

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sudah berumur 14 tahun. Sudah banyak perubahan yang terjadi sebagai dinamika di bidang Kepariwisataan di Indonesia maupun di dunia. Sehingga perlu adanya penguatan terkait regulasi, pendanaan, kelembagaan, pemanfaat teknologi serta sumber daya manusia dan peran serta masyarakat, jelas Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dalam pembukaan Sidang Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (3/1).

Senator asal KalimantanTimur ini menambahkan, perlunya penyusunan segera Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Menurutnya, dalam penyusunan RUU tersebut harus turut melibatkan berbagai stakeholder di bidang kepariwisataan. Perlu adanya pengaturan dan mekanisme yang lebih baik dalam bentuk dukungan anggaran dan kemudahan investasi untuk pengembangan kepariwisataan di daerah, salah satunya dalam bentuk dana bagi hasil atau peningkatan dana transfer daerah (TKD) dengan meminimalisir hambatan administrasi dan berfokus pada pengembangan pariwisata jangka panjang, ucap Mahyudin.

Sementara terkait perlindungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif yang juga menjadi fokus pembahasan dalam sidang paripurna.

Lily Amelia Salurapa menyayangkan minimnya akses permodalan bagi pelaku UMKM. Banyak pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan yang mengeluhkan kesulitan dalam mengajukan modal usaha.

Hal ini berdampak pada sulitnya UMKM untuk berkembang. Sehingga perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar UMKM dan ekonomi kreatif dapat terus berinovasi , jelas Anggota DPD RI asal Sulsel ini.

Sedangkan Dewi Sartika Hemeto menuturkan, bahwa selain permasalahan modal, minimnya pengetahuan UMKM daerah terkait dengan persaingan usaha di dunia digital juga harus menjadi catatan pemerintah.

“Masih sering ditemui di lapangan, UMKM yang belum mengerti cara memasarkan produknya secara digital. Sehingga pemerintah daerah perlu hadir untuk mengadakan pendampingan dan pelatihan supaya para UMKM ini dapat mengerti cara pemanfaatan teknologi digital untuk dapat bersaing dalam dunia usaha,” tutup Senator asal Gorontalo itu.

)**hes/ yuri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ eighteen = twenty one

Sports Tourism Indonesia