Sportstourismindonesia – JAKARTA November 2025 Upaya memperbaiki tata kelola profesi advokat tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, advokat Firdaus Oiwobo resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.
Langkah tersebut, menurut Deolipa, bukan hanya pembelaan terhadap kliennya, melainkan juga bentuk dorongan agar penegakan hukum terhadap profesi advokat lebih tertib dan berkeadilan.
“Uji materi ini kami ajukan karena ada kejanggalan dalam keputusan Mahkamah Agung yang membekukan Firdaus.
Dalam UU Advokat, istilah pembekuan itu tidak dikenal.
“Hanya ada dua jenis sanksi: pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, yang seharusnya melalui sidang kode etik organisasi advokat,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Ia menilai keputusan Mahkamah Agung tersebut cacat hukum karena tidak memiliki dasar normatif yang jelas.
Lebih jauh, Deolipa juga mengusulkan agar momentum ini menjadi pintu masuk bagi reformasi struktur organisasi advokat di Indonesia. Salah satu gagasan yang tengah digodok tim hukumnya adalah pembentukan Dewan Kode Etik Nasional, lembaga tunggal yang mengawasi seluruh organisasi advokat agar penerapan sanksi tidak tumpang tindih.
“Banyaknya organisasi advokat membuat kode etik menjadi kabur. Kadang yang melanggar di satu organisasi bisa berpindah ke organisasi lain tanpa sanksi. Ini kelemahan sistemik yang perlu dibenahi,” tegasnya.
Sidang perdana uji materi di MK dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Firdaus sendiri berharap langkah hukum ini menjadi preseden positif bagi penegakan kode etik advokat di Indonesia.
“Ini bukan semata soal saya pribadi, tapi tentang marwah profesi advokat dan pentingnya due process of law dijalankan dengan adil,” ujarnya.
Sebelumnya, Firdaus Oiwobo dijatuhi sanksi pembekuan oleh Mahkamah Agung atas tindakannya di ruang sidang ketika membela kliennya, Razman Nasution. Namun, Firdaus menilai sanksi tersebut sarat subjektivitas dan berharap MK dapat menilai persoalan ini secara jernih.
**Benksu





