Vonis Fariz RM Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hanya 10 Bulan Penjara

Sportstourismindonesia – JAKARTA 11 September 2025 Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (11/9), hakim memutuskan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsidair dua bulan penjara.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fariz enam tahun penjara. Hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, di antaranya sikap kooperatif dan perilaku baik terdakwa selama persidangan.

Namun, majelis hakim juga menegaskan faktor pemberat bahwa Fariz pernah berulang kali terjerat kasus narkoba. Ia bahkan sudah tercatat empat kali terlibat perkara serupa, masing-masing pada 2008, 2014, 2018, dan kini di 2025. Karena itu, hakim menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan pihak terdakwa.

Meski demikian, Fariz menyatakan menerima vonis tersebut dengan lapang dada.

“Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Insyaallah menjadi putusan yang terbaik,” ucapnya usai sidang.

 

Kasus terbaru Fariz bermula dari penangkapan polisi di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari lalu. Dari tangan Fariz, aparat menyita barang bukti sabu dan ganja yang dipesan melalui seorang rekan berinisial ADK.

Atas temuan itu, Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dinilai mengejutkan karena jauh di bawah ancaman maupun tuntutan jaksa.

**Benksu

Sports Tourism Indonesia