Kebijakan Pariwisata Diharapkan Bisa Ciptakan Pariwisata Unggul Khas Indonesia

SportsnTourism, Jakarta –

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti berharap agar kebijakan pariwisata yang lahir nanti bisa menciptakan pariwisata unggul khas Indonesia.

Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kepariwisataan, Komisi X DPR RI dengan para akademisi, yang menegaskan sangat vital untuk menyempurnakan kebijakan tata kelola Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata Indonesia.

“Komisi X ini merupakan komisi peradaban bersifat filosofis dan idealis terutama dalam proses pembentukan peraturan. Mudah-mudahan, dalam waktu ke depan, kita mendapatkan sebuah format yang lebih canggih dan lebih terintegrasi dari (masukan dan pandangan) berbagai macam ahli pariwisata pelaku pariwisata,” ujar Agustina saat menutup RDPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Ketua Panja Pariwisata, juga menyampaikan bahwa setiap masukan maupun pandangan yang disampaikan oleh para akademisi akan membantu Komisi X DPR RI untuk memperoleh pemahaman bahwa adanya pergeseran terhadap paradigma pariwisata. Di mana, hal tersebut menyebabkan substansi dari RUU Kepariwisataan perlu disesuaikan.

Dirinya pun menekankan akan menindaklanjuti masukan dan pandangan para akademisi. Tindak lanjutnya, satu di antaranya, yaitu menjadi salah satu sumber referensi dalam proses penyempurnaan RUU Kepariwisataan.

“Apakah kita memutuskan revisi atau mengubah total (RUU Kepariwisataan), (akan) kita lihat nanti dalam proses (saat) kita sudah membahas setelah Baleg (Badan Legislasi),” tutup politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Perlu diketahui, RUU Kepariwisataan merupakan RUU Inisiatif DPR RI. Kebijakan ini sedang diupayakan oleh Komisi X DPR RI demi mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat para pelaku pariwisata sekaligus masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, Komisi X DPR RI menilai Indonesia harus lebih sigap menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

BACA JUGA :  Menparekraf Prediksi Dampak Ekonomi KTT Ke-43 ASEAN Sama Dengan KTT G20 di Bali

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan.

)**ts/rdn/ Yuri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ twenty eight = thirty three

Sports Tourism Indonesia