Sportstourismindonesia – Jakarta 4 Agustus 2024 Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali berurusan dengan hukum karena kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8), menandai babak baru dalam deretan panjang keterlibatan Fariz RM dengan barang haram tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta, subsider kurungan enam bulan. Tuntutan ini diajukan atas kepemilikan sabu dan ganja yang ditemukan saat penangkapan musisi berusia 64 tahun tersebut di Bandung, Jawa Barat, awal tahun ini.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar JPU di hadapan majelis hakim. Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Fariz selama persidangan.

Empat Kali Terjerat Kasus Serupa
Fariz RM bukan sosok asing dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan kali keempat dirinya terjerat kasus serupa, setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini 2025. Dalam keempat kasus tersebut, jenis narkoba yang ditemukan relatif serupa: sabu dan ganja.
Rekam jejak tersebut menguatkan kekhawatiran publik bahwa sanksi hukum maupun program rehabilitasi yang dijalani belum efektif dalam memutus ketergantungan sang musisi terhadap narkotika. Sebagian pengamat menyebut, ketergantungan semacam ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi menyangkut dimensi kesehatan mental dan sosial yang belum tersentuh secara menyeluruh.
Pledoi Dijadwalkan 11 Agustus
Sidang selanjutnya akan digelar Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Hakim Ketua Lusiana Amping menutup persidangan dengan pernyataan, “Sidang kita tunda tanggal 11, agendanya pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum.”
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ketergantungan dan Tantangan Rehabilitasi Figur Publik
Kasus Fariz RM menjadi sorotan bukan semata karena statusnya sebagai musisi legendaris, tetapi juga karena menjadi contoh kegagalan sistem rehabilitasi dalam mencegah kekambuhan (relapse).
Banyak pihak menilai bahwa publik figur yang terjerat narkoba rentan mengulangi perbuatannya karena minimnya dukungan lingkungan dan stigma sosial yang belum berubah. Fariz RM, misalnya, meski telah beberapa kali menyatakan penyesalan dan niat berhenti, nyatanya masih kembali ke pola lama.
Dibutuhkan pendekatan multidisipliner—yang tak hanya melibatkan kepolisian dan pengadilan, tetapi juga psikolog, konselor adiksi, dan pendamping sosial untuk memutus rantai ketergantungan.
**Benksu





