sportstourismindonesia.com, Jakarta –
PON XX Papua yang hampir dua tahun lalu digembar-gemborkan sebagai ajang olahraga nasional yang sukses, dipertanyakan. Terlebih dengan disayangkannya para pihak Tergugat (Yunus Wonda, dan Ketua Panitia PB PON XX Tahun 2021, red), hingga kini belum dapat menunjukkan itikad baiknya dipersidangan PN Jayapura untuk menyelesaikan persoalan yang ada dengan kontraktor yang terlibat dalam acara PON tersebut. Bahkan terkesan PON Usai malah ‘Dua Tahun Tunda’ Pembayaran, jelas Kuasa Hukum PT Arras Protama Sejahtera, Yuliyanto, SH,MH saat dihubungi via telepon selular.
Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya
Direktur PT Arras Protama Sejahtera, Julita Saragih melakukan gugatan kepada Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Papua XX 2021 di Pengadilan Negeri Jayapura senilai Rp.2 Miliar lebih lantaran dinilai telah melakukan wanprestasi.
Oleh karenanya, Yuliyanto, SH, MH sekaligus mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Menpora dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini lantaran sejumlah pengusaha yang sudah mendukung kesuksesan tersebut justru dengan tega dirugikan dalam pelaksanaan PON XX di Papua. Bahkan sudah hampir dua tahun tidak jelas terkait penyelesaiannya.
Sidang di PN Jayapura pun sudah memasuki Sidang ke-5 (22/5) namun tak pernah sekalipun Pihak Tergugat hadir dipersidangan. Hanya pernah sekali staf yang mewakili Para Tergugat hadir di persidangan namun lantaran tidak memiliki legal standing, Majelis Hakim menolaknya.
Dan Senin (29/5) direncanakan sidang dilanjutkan kembali dengan agenda sidang mendengarkan Jawaban Gugatan oleh para Tergugat.
Sesungguhnya kehadiran staf dari para Tergugat, jelas Yulianto telah menunjukkan bahwa Pihak Tergugat jelas mengetahui adanya perkara gugatan di Pengadilan Negeri Jayapura yang dilakukan oleh Pihak PT Arras Program Sejahtera melalui kuasa hukumnya.
Dan perkara gugatan pembayaran ini sudah hampir memakan waktu 2 tahun. Apalagi PON XX Papua dinyatakan sukses diselenggarakan. Namun dibalik itu banyak perusahaan yang dirugikan termasuk perusahaan Ibu Julita, tambah Yulianto.
Lebih lanjut, terkait kemungkinan tidak hadirnya kembali para Tergugat, Yulianto meyakini meski persidangan ini dianggap remeh, pasti akan tetap berjalan, tinggal Hakim nantinya memutuskan setelah melihat bukti – bukti yang ada, yang kami bawa nanti dalam persidangan sehingga menjadi pertimbangan keputusan Majelis.
“Sayang padahal ruang mediasi sudah dibuka, tapi kini kami tinggal menunggu Gugatan dibacakan dimuka persidangan. Dan tidak menutup kemungkinan dari ranah Perdata akan kami siapkan pula ke ranah Pidananya,” tutup Yulianto SH, MH, kuasa hukum
Direktur PT Arras Protama Sejahtera.
Adapun gugatan dilakukan karena pihak Tergugat (Herlina Rahangiar, Yunus Wonda, dan Ketua panitia PB PON XX Tahun 2021, red) tidak melakukan pembayaran senilai Rp. 1.227.666.000, terkait pengadaan Kaca Mata, Helmet dan Sarung Tangan pertandingan cabang olahraga sepatu roda.
Padahal dalam perjanjian, pembayaran dilakukan 2 (dua) termin. Termin satu sebesar 60 persen dan termin kedua 40 persen dari nilai kontrak, yang akhirnya tergugat ingkar janji (red: wanprestasi).
Pasal 1234 KUHPerdata, menjelaskan unsur-unsur yang berkenaan dengan perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat adalah:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan.
2. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
Karena itu, kerugian materiil dan immateriil yang diderita diperkirakan sebesar Rp. 2.427.666.000. Maka dari itu, Yulianto sebagai kuasa hukum meminta kepada majelis hakim PN Jayapura untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
)***B.Tj