Sportatourismindonesia – Jakarta, 6 Oktober 2025 Pengacara nonaktif Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, untuk menanyakan perkembangan laporan terkait insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) beberapa waktu lalu.
Kedatangan Firdaus dan tim hukum bertujuan meminta gelar perkara khusus, agar penanganan laporan yang diajukan PN Jakut dapat berjalan secara transparan dan jelas.
“Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus terhadap laporan PN Jakarta Utara. Tujuannya agar diketahui siapa terlapor, pasal yang digunakan, dan apakah unsur pidananya terpenuhi atau belum,” ujar Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Harap Penanganan Kasus Berjalan Objektif
Menurut Deolipa, langkah ini ditempuh untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan yang seimbang. Ia menilai gelar perkara khusus penting agar tidak muncul spekulasi di publik mengenai status hukum para pihak yang terlibat.
“Kami ingin semuanya terang-benderang, sehingga tidak ada kesimpangsiuran tentang siapa yang sebenarnya menjadi terlapor,” tambahnya.
Firdaus Imbau Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Firdaus juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak membuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional. Mari kita sama-sama menunggu hasil resmi dari penyidik,” kata Firdaus.
Laporan PN Jakut Jadi Dasar Pemeriksaan
Diketahui sebelumnya, PN Jakarta Utara telah melaporkan kejadian kericuhan dalam persidangan pada 6 Februari 2025 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas PN Jakut, Maryono, menjelaskan bahwa laporan diajukan atas nama lembaga sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Mahkamah Agung (MA) agar peristiwa tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan itu mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap badan hukum, serta Pasal 217 mengenai tindakan gaduh di ruang sidang. Barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video kejadian.
Menanti Hasil Gelar Perkara
Dengan adanya permohonan gelar perkara khusus ini, pihak Firdaus berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang disebut dalam laporan.
“Kami percaya Bareskrim akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Intinya, kami ingin semua pihak mendapatkan perlakuan hukum yang adil,” tutup Deolipa.
**Benksu

