sportstourismindonesia.com – Jakarta,
“Pemberlakuan biaya retribusi sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali,” jelas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/ Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat (17/7).
Tujuannya agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini, turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan, lanjut Menparekraf Sandiaga.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun pun menambahkan bahwa biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali.
Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus Pemayun, ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dimana dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan.
Pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui E-Payment. Dengan kata lain, nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan, tutupnya.
)**BS