sportstourismindonesia.com, Papua –
Rekanan PB PON XX selaku penyedia alat sepatu roda belum dibayarkan sama sekali, sehingga atas dasar tersebut PT Arras Protama Sejahtera melalui kantor hukum Yuliyanto & Associates, akhirnya mengajukan gugatan dugaan wanprestasi ke Pengadaan Negeri Jayapura.
Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang digembar – gemborkan sukses oleh Pemerintah Republik Indonesia in ternyata menyisakan masalah hukum.
Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua (14/6) menggelar sidang dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Panitia PON XX dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pengurus PERSEROSI Provinsi Papua, Tuti dan Arnold.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, didampingi Willem Depondoye dan Thobias Benggian sebagai Hakim Anggota.
Saksi Tuti dalam sidang menjelaskan bahwa Panitia PON XX telah melakukan wanprestasi karena belum membayar kepada PT Arras Protama senilai Rp 1.427.666.000 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
Berdasarkan kontrak penunjukan penyedia barang untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan Kacamata, Helmet dan Sarung Tangan dalam rangka pertandingan cabang olahraga sepatu roda untuk pertandingan PON XX Papua tahun 2021 lalu, ungkap Tuti lebih lanjut.
Surat perjanjian (kontrak) tertulis pada bulan September tahun 2021 dengan Nomor: 1030/02/06/22/IX/2021 dengan nilai kontrak Rp 1.227.666.000 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
Penggugat merupakan penyedia untuk mengerjakan barang-barang seperti helm, kacamata dan sarung tangan untuk atlit sepatu roda.
“Dan saat pengadaan dibuat saya terlibat dalam penyusunan kontrak,” ucap Tuti.
Adapun jumlah barang yang telah diberikan oleh Penggugat yakni 9 kali tahap, yang terdiri dari Helm 89 buah, Sarung Tangan 89 pasang dan Kacamata 89 buah.
“Saya pun kaget ketika melihat story WhatsApp penggugat yakni PT Arras melakukan somasi kepada PB PON XX terkait belum dibayarkannya pekerjaan tersebut di tahun 2023 bulan Februari lalu. Karena seharusnya ketika barang sudah diterima maka pihak Tergugat Wajib membayarkannya,” tegas Tuti.
Sementara saksi Arnold menambahkan, bahwa Penggugat telah menyelesaikan pekerjaannya seperti menyediakan barang-barang yang diperlukan, dan barang telah diterima oleh Pengurus Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PERSEROSI) Provinsi Papua.
Sementara itu, dalam persidangan, Tergugat I yakni B.C Herlina Rahangiar selaku Pejabat Penanggungjawab dari kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar (PB) PON Papua XX dan Tergugat II Yunus Wonda sebagai Pengelola Anggaran PB PON Papua XX, serta Ketua Panitia PB PON Papua XX sebagai Turut Tergugat tidak hadir.
Dan para Tergugat Dugaan Wanprestasi Pengadaan Kacamata, Helmet dan Sarung Tangan dalam rangka pertandingan cabang olahraga sepatu roda untuk pertandingan PON XX Papua tahun 2021 lalu, dengan nilai kontrak Rp 1.227.666.000 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah). Belum memberikan tanggapannya.
)**Yuli/Yuri